TARIF PAJAK TURUN : TINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK UMKM


Oleh : Dadang Restu F



            Belakangan ini pemerintah terus berusaha untuk memperluas basis penerimaan perpajakan di sektor kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mengingat bahwa di Indonesia sendiri UMKM memegang 99,9% dari total pelaku usaha. Usaha pemerintah ini dapat kita lihat dari berlakunya Peraturan pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2018 sebagai perubahan dari Peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu. Peraturan ini mulai berlaku efektif mulai 1 Juli 2018, pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM dari 1% menjadi 0,5%.

            Kebijakan pemerintah ini cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi Wajib Pajak UMKM. Dilansir dari situs Ortax, telah ada tambahan 463.094 UMKM baru yang mulai membayar pajak sejak pertengahan tahun 2018. Selain itu meskipun tarif PPh turun akan tetapi penerimaan pajak meningkat. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga 7 Desember 2018, jumlah pembayar PPh final UMKM mencapai 1,69 juta Wajib Pajak, dengan nominal penerimaan Rp 5,37 triliun. Hal ini akan menjadi sebuah investasi bagi negara untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.

Sumber : Ukirama.com
             Para pelaku usaha tentu menyambut baik dengan adanya kebijakan yang baru ini, dengan penurunan tarif PPh final membuat pelaku usaha lebih leluasa untuk mengembangkan usahanya dan juga tidak keberatan dalam memenuhi kewajiban perpajakanya. Sebenarnya pelaku UMKM bukan tidak mau untuk membayar pajak, akan tetapi mereka membutuhkan tarif yang lebih rendah serta cara perhitungan yang sederhana . Pelaku UMKM apabila ketika mereka membayar pajak, akan mengurangi kemampuan ekonomis mereka untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Tetapi dengan pemangkasan tarif pajak ini, akan mengurangi kegelisahan UMKM mengenai pengembangan usahanya dan dengan sukarela dapat memenuhi kewajiban perpajakanya.

            Kebijakan pemerintah untuk memangkas tarif PPh final bagi UMKM ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pelaku usaha dapat mengalokasikan kemampuan ekonomisnya untuk pengembangan kegiatan usaha. Hal ini menjadi win-win solution  bagi pemerintah dan pelaku UMKM. Pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak dengan jumlah wajib pajak UMKM yang meningkat, sementara pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakanya dengan tetap memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan usahanya.

Comments