TARIF PAJAK TURUN : TINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK UMKM
Oleh : Dadang Restu F
Belakangan ini pemerintah terus berusaha untuk memperluas
basis penerimaan perpajakan di sektor kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM). Mengingat bahwa di Indonesia sendiri UMKM memegang 99,9% dari total pelaku usaha. Usaha pemerintah ini dapat kita lihat dari berlakunya
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2018 sebagai perubahan dari Peraturan
pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha
yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu. Peraturan
ini mulai berlaku efektif mulai 1 Juli 2018, pemerintah menurunkan tarif pajak
penghasilan (PPh) final bagi UMKM dari 1% menjadi 0,5%.
Kebijakan
pemerintah ini cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi Wajib
Pajak UMKM. Dilansir dari situs Ortax, telah ada tambahan 463.094 UMKM baru
yang mulai membayar pajak sejak pertengahan tahun 2018. Selain itu meskipun
tarif PPh turun akan tetapi penerimaan pajak meningkat. Direktorat Jenderal
Pajak mencatat, hingga 7 Desember 2018, jumlah pembayar PPh final UMKM mencapai
1,69 juta Wajib Pajak, dengan nominal penerimaan Rp 5,37 triliun. Hal ini akan
menjadi sebuah investasi bagi negara untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.
Sumber : Ukirama.com
Para pelaku usaha tentu menyambut baik dengan
adanya kebijakan yang baru ini, dengan penurunan tarif PPh final membuat pelaku
usaha lebih leluasa untuk mengembangkan usahanya dan juga tidak keberatan dalam
memenuhi kewajiban perpajakanya. Sebenarnya pelaku UMKM bukan tidak mau untuk
membayar pajak, akan tetapi mereka membutuhkan tarif yang lebih rendah serta
cara perhitungan yang sederhana . Pelaku UMKM apabila ketika mereka membayar
pajak, akan mengurangi kemampuan ekonomis mereka untuk mengembangkan kegiatan
usahanya. Tetapi dengan pemangkasan tarif pajak ini, akan mengurangi
kegelisahan UMKM mengenai pengembangan usahanya dan dengan sukarela dapat
memenuhi kewajiban perpajakanya.
Kebijakan
pemerintah untuk memangkas tarif PPh final bagi UMKM ini juga dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pelaku usaha dapat mengalokasikan kemampuan
ekonomisnya untuk pengembangan kegiatan usaha. Hal ini menjadi win-win solution bagi pemerintah dan pelaku UMKM. Pemerintah
dapat meningkatkan penerimaan pajak dengan jumlah wajib pajak UMKM yang
meningkat, sementara pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakanya dengan
tetap memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan usahanya.


Comments
Post a Comment