Skip to main content

Posts

Featured

TARIF PAJAK TURUN : TINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK UMKM

Oleh : Dadang Restu F             Belakangan ini pemerintah terus berusaha untuk memperluas basis penerimaan perpajakan di sektor kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mengingat bahwa di Indonesia sendiri UMKM memegang 99,9% dari total pelaku usaha. Usaha pemerintah ini dapat kita lihat dari berlakunya Peraturan pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2018 sebagai perubahan dari Peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu. Peraturan ini mulai berlaku efektif mulai 1 Juli 2018, pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM dari 1% menjadi 0,5%.             Kebijakan pemerintah ini cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi Wajib Pajak UMKM. Dilansir dari situs Ortax, telah ada tambahan 463.094 UMKM baru yang mulai m...

Latest posts

KORUPSI DANA BLU UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN